Syah Afandin Hadiri Paripurna KUPA dan PPAS P APDB Langkat di DPRD Langkat

topmetro.news – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menghadiri Rapat Paripurna dalam Rangka penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2023. Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang Pajak Retribusi dan Perda RT/RW di Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (10/8/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sri Bana Perangin Angin SE menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini berpedoman kepada DPRD Langkat Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Langkat Pasal 16 terkait Kebijakan Umum APBD.

Dalam kesempatan itu, Drs. Pimanta Ginting selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUPA/PPAS P.APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

“Kami sampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Langkat yang telah memberi dukungan terhadap pembahasan Laporan Realisasi Semester Pertama Kronopsis 6 bulan berikutnya Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUPA/PPAS P.APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sehingga Dapat di peroleh gambaran dan kondisi yang objektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyampaian Laporan Realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan P.APBD Kabupaten Langkat Tahun 2023 untuk memenuhi Ketentuan Pasal 28 ayat 1 ayat 2 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 160 Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 804 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013.

Selanjutnya dari pihak Pemkab Langkat menyampaikan laporan realisasi semester pertama dan Kronopsis 6 bulan berikutnya kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat melalui surat Bupati Langkat Nomor: 900-1731/BPKAD/2023 tertanggal 28 Juli 2023 serta Rancangan KUPA/PPAS P.APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 melalui surat Bupati Langkat 900-1817/BKAD/2023 pada tanggal 3 Agustus 2023 serta pembahasan laporan realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pronopsis 6 bulan berikutnya dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Tanggal 8 Agustus 2023.

Selanjutnya, Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menyampaikan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila adanya perkembangan asumsi KUA serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Syah Afandin menerangkan, penampakan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat terjadi karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasi alokasi belanja dan perubahan sumber serta penggunaan pembiayaan daerah.

“Oleh karena itu Pemkab Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah (KUPA) prioritas serta Plafon Anggaran Sementara perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2023 dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Langkat,” sebutnya.

Sementara itu, Panitia Khusus Anggota DPRD kabupaten Langkat Muhammad Bahri SH MH menyampaikan mengenai hasil pembahasan tentang Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2023 sampai 2043 dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment